Tak Mampu Menahan Nafsu, Penjual Burger Keliling Cabuli ABG Hingga Hamil
ANOM Sari (46) penjual burger keliling, tak mampu menahan nafsu sampai membuat anak baru gede alias ABG yang baru berusia 17 tahun hamil. Kini dia hanya bisa meratapi nasibnya. Hakim telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepadanya dalam sidang daring dengan agenda putusan di PN Denpasar kemarin. Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain pidana badan, terdakwa diganjar denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara. Perbuatan terdakwa dinilai bertentang dengan norma kesusilaan. Terdakwa melancarkan tipu daya dengan dalih menjalin hubungan pacaran dengan korban. Putusan majelis hakim PN Denpasar lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Muliani menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan. Merespon putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar dan JPU Muliani mengatakan menerima. “Kami juga menerima putusan hakim,†ujar JPU Muliani. Dengan demikain, perkara ini langsung inkracht. Berdasar dakwaan JPU, terdakwa Anom Sari mencabuli korban selama sembilan bulan, dari April 2020 sampai Juli 2021. Perbuatan dilakukan di kamar indekos terdakwa di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Kisah asmara keduanya bermula ketika terdakwa mengajak kenalan korban dengan meminta nomor WhatsApp (WA). Setelah itu terdakwa membujuk korban untuk menjalin hubungan pacaran. Terdakwa lantas meminta korban mendatangi kamar indekosnya. Korban yang masih tergolong anak-anak hanya bisa menurut dan patuh lantaran sudah terbuai dengan rayuan manis terdakwa. Perbuatan terdakwa dillakukan dua hingga tiga kali setiap bulan. “Setiap komunikasi melalui WA, terdakwa selalu mengatakan kesepian dan kangen kepada korban, sehingga korban datang ketempat indekos terdakwa,†beber JPU. Korban ABG kemudian diketahui hamil setelah kakak kandungnya menyuruh melakukan tes kehamilan. Keluarga korban yang tidak terima pun melapor ke polisi. (bbs/rb/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: